Pages

Wednesday, December 9, 2015

Filsafat ~ "Hukum Dalam Olahraga Renang"



Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT karena pada hari ini kita masih dapat di pertemukan kembali di tempat yang penuh berkah ini, yang insya Allah masih tetap dalam lindungan Allah SWT. Amin ya robbal alamin
Yang saya hormati bapak Prof. Dr. H. Hariadi Said M.Si selaku dosen / pembimbing dimata kuliah Filsafat ini, serta teman-teman seperjuangan kelas 5c. Semoga segala ilmu dan dukungan dari teman-teman semua akan bernilai ibadah di mata Allah SWT.


Pada kesempatan hari ini ijinkanlah saya untuk membacakan / memaparkan isi makalah saya yang berjudul  Hukum Dalam Dimensi Olahraga Renang “.

DEFINISI FILSAFAT (HUKUM)
Menurut Dworkin dkk, yang di terjemahkan oleh Yudi Santoso (2013 : 6) Hukum adalah sebagai sejenis hokum tertentu melandasi gagasan mengenai hokum sebagai institusi social, karena hanya aturan-aturan yang ditindaki atau dikembangkan dalam institusi dapat menjadi sebuah hukum.
Kemudian menurut Dominikus Rato (2010 : 19) menyatakan bahwa hukum adalah orang berfilsafat tentang hukum disebabkan oleh rasa ingin tahu belaka, rasa heran terhadap perilaku seseorang mengapa tunduk dan taat pada hukum, rasa ingin tahu bahwa hukum mampu menciptakan ketentraman, kedamaian, ketertiban dan keadilan.
Selanjutnya lagi menurut Zoachim Friedrich dalam buku Otje Salman (2012 : 5) Filsafat hukum merupakan filsafat terapan, jika kita analisa artinya bahwa filsafat hukum dapat diterapkan di dalam masyarakat dengan cara menyusun teori hukumnya.

Jadi dari ketiga teori diatas saya dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa hukum adalah aturan-aturan atau hal-hal kita taati dalam suatu komunitas kecil ataupun besar, sehingga kita harus tunduk dan taat pada aturan yang ditetapkan tersebut. Contohnya apabila kita ingin menjadi warga negara Indonesia yang baik kita harus menaati segala hukum dan aturan yang berlaku di Negara ini. Karena pada dasarnya Negara kita adalah Negara hukum dan kita harus menaati itu.

DEFINISI OLAHRAGA (RENANG)
Menurut Sri Wahyuni dkk (2010 : 85) Renang merupakan olahraga yang dilakukan di air. Renang dapat dilakukan oleh setiap orang, baik anak-anak, remaja maupun dewasa. Melakukan renang sangat baik bagi kesehatan dan pertumbuhan manusia karena dengan berenang seluruh organ tubuh dapat bergerak mulai dari kaki, tangan hingga kepala.
Selanjutnya menurut Faridha Isnaini dan Sumarto (2010 : 142) Renang adalah olahraga yang cukup tua, sebab pada zaman dahulu renang digunakan sebagai alat belah diri dalam menghadapi tantangan alam. Kira-kira tahun 1800 baru orang-orang Jerman dan Australia mendirikan kolam renang. Sejak saat itulah renang dimasukkan kedalam salah satu mata pelajaran di sekolah ketentaraan. Pada zaman penjajahan Belanda olahraga renang masuk ke Indonesia.
Selanjutnya lagi menurut Aan Sunjata Wisahati dan Teguh Santosa (2010:107) Renang merupakan olahraga yang menyenangkan dan banyak bermanfaat untuk menguatkan semua otot-otot tubuh.Selain itu renang dapat memupuk rasa percaya diri serta menimbulkan sikap pemberani.
           
Dari ketiga kesimpulan di atas saya dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa renang adalah olahraga yang di gemari oleh semua orang. Selain untuk menyehatkan badan, olahrga renang juga dapat melatih otot maupun fisik. Kemudian renang menjadi olahraga alternative selain,sepak,bola, karena alat dan peralatnya mudah di temukan. Selain itu juga olahraga renang juga bisa menjadi alternatif untuk tujuan berekreasi bagi orang yang ingin melepaskan penat saat bekerja.

KETERKAITAN ANTARA HUKUM DENGAN RENANG
Jadi dari ke enam Teori di atas saya dapat mengaitkan bahwa hukum sangatlah penting bagi olahraga renang ini karena apabila pada saat kita berenang tidak memahami aturan- aturan atau hukum dari olahraga  tersebut maka pasti akan menemui kesulitan saat di kolam nanti.Contohnya kita harus melatih pernafasan kita selama mungkin di dalam air dan sebelum kita melakukan renang alangkah baiknya kita minimal melakukan pemanasan terlebih dahulu seperti pemanasan statis, dinamis kemudian di tutup dengan kombinasi. Dan kita harus ketahui bahwa bukan  hanya di renang kita harus memahami hukum atau aturan- aturannya tetapi di semua cabang olahraga lainnya juga.  


Data Diri Penyusun
Nama              : Moh. Apriansyah Male
Judul              : Hukum Dalam Dimensi Olahraga Renang
Tahun             : 2015
Facebook        :
Twitter           : -

2 comments: