PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dilihat dari era globalisasi
sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam rangka
mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan menggunakan waktu yang seefektif
dan seefisien mungkin dan dengan biaya yang relatif murah. Koperasi merupakan
badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan. Di lihat dari
sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang
berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut.
Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan
yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
1.2
Rumusan Masalah
Apa itu alat-alat kelengkapan organisasi
koperasi
1.3
Tujuan
Mengetahui
alat-alat kelengkapan organisasi koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Alat-Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi
Menurut UU No.25/1992 Alat kelengkapan organisasi koperasi
terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi,
Pengawas Koperasi dan bila memungkinkan dapat mengangkat Manajer Koperasi
yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus dan pengawas
koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah
tenaga profesional non anggota.
Anggota koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik,
maka koperasi harus memiliki alat perengkapan organisasi. Alat perlengkapan
koperasi sebagimana di ketahui adalah pilar-pilar yang akan menentukan maju
mundurnya koperasi.
Pengurus adalah pelaksanaan usaha koperasi yang
bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengawasan adalah orang yangmengadakan
pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan dapat di beri saran demi kemajuan
ekonomi. Manajer adalah orang yang di beri wewenang dan kuasa untuk mengelola
dan bertanggungjawab kepada pengurus koperasi.
2.2
Rapat
Anggota
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi
dan usahanya,karena anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi
bukan pengurus dan bukan pula manager. Oleh karena itu, tidak salah kalau
dikatakan bahwa kunci keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Salah satu
pilar organisasi dalam kegiatan usaha koperasi adalah rapat anggota. Mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Sebagaiman telah ditegaskan dalam pasal 33 UU No.25/1992.
Rapat anggota koperasi mempunyai kekuasaan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
koperasi.
Pada umumnya anggaran dasar koperasi akan mengatur
beranggota hubungan para anggota dengan usaha koperasi, dan segala hak dan
kewajiban anggota koperasi.
b. Menetaapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, managemen dan usaha koperasi.
c. enetapakan pemulihan,
pengangkatan,dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Menetapakan rencana kerja dan
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
e. Menetapakan pengesahan pertanggung
jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Menetapkan pembagian SHU
g. Menetapkan
penggabunagan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota koperasi di selenggarakan sedikitnya setahun
sekali guna meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, rapat anggota juga akan membicarakan
kebijakan pengurus dan rencana kerja koperasi untuk tahun buku yang akan
datang. Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi yang berhak hadir pada
rapat anggota ialah:
a. Para anggota yang namanya trdaftar
dalam buku daftar anggota
b. Mengurus koperasi pengawas koperasi
dan penasehat
c. Pejabat koperasi/pemerintah yang
berdasarkan UU koperasi berhak hadir pada rapat anggota untuk memberikan
bimbingan dalam upaya mengembangkan koperasi.
d. Peninjau yang juga brkepentingan
terhadap jalannya koperasi.
Dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya
para anggota yang berhak memberikan suara. Dalam pengertiannya anggota ialah
anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas,mereka
berhak menyampaikan pendapat berbentuk saran dan usulan di dalam proses
pengambilan pengambilan keputusan dalam kedudukannyasebagai anggota. Pengurus
tidak berasal dari anggota koperasi tidak berhak memberikan suara didalam
pengambilan keputusan.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 ayat I UU No.
25/1992, bahwa keputusan rapat anggota koperasi akan diambil berdasarkan
musyawarah di antara para anggota dalam upaya mencapai mufakat.
Dalam hal musyawarah mencapai mufakat dan tidak mungkin
dapat dicapai, maka sesuai dengan bunyi ayat 2 UU No.25/1992, “pengambilan
keputusan rapat anggota dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)”. Dalam
mengambil keputusan dilakukan melalui pemungutan suara, maka setiap anggota
koperasi hanya mempunyai hak atas satu suara (one man one vote).
2.3
Pengurus
Koperasi
Pengurus adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan
dan raspat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus menentukan apakah program-program kerja yang telah disepakati dalam
rapat anggota benar-benar dapat dijalankan.
Pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil (ideali function )
dan karenanya pengurus koperasi mempunyai berfungsi yang luas:
1. Sebagai pusat pengambil keputusan
tertinggi (Supreme decision center funcion).
2. Sebagai alat penasehat (advisory
function).
3. Sebagai pengawas atau sebagai orang
yang dapat di percaya (trustee funcion).
4. Sebagai penjaga keseimbangan
organisasi (perpetuating function).
5. Sebagai simbol (symbolic function).
Persyaratan untuk biasa dipilih dan diangkat menjadi
pengurus diatur dalam anggaran dasar koperasi. Dalam UU No.12/19667, dimana
telah disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah:
a. Mempunyai sifat kejujuran dan
keterampilan kerja,
b. Syarat-syarat lain yang ditentukan
dalam AD koperasi.
Pengurus koperasi biasanya bertugas selama 3 tahun. Adapun
tugas-tugasnya adalah:
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelanggarakan rapar anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Memelihara buku daftar anggota dan
pengurus
Pengurus koperasi diberikan wewenang yang mendukung tugas
dan tanggung jawabnya sebagai administrator pelaksanaan kegiatan. Adapun wewenang
tersebut adalah mewakili koperasi jika ada masalah yang melibatkan dalam urusan
hukum di pengadilan.
Pengurus akan bertindak atas nama koperasi di dalam dan di
luar hukum yaitu:
1) Pengurus mewakili perkumpulan
koperasi, jika kepentingan koperasi perlu diperhatikan di muka pengadilan.
2) Di luar pengadilan, umpamanya
koperasi diundang atau dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang akan
memenuhi panggilan adalah pengurus.
3) Memutuskan kelayakan penerimaan atau
penolakan seorang calon anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi.
4) Melakukan tindakan-tindakan untuk
kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai tanggungjawabnya sebagai pengurus.
Pengurus koperasi secara teratur mengadakan rapat-rapat
untuk membicarakan hal-hal yang penting, misalnya:
a. Membicarakan kebijakan pelaksanaan
keputusan rapat kerja,
b. Membicarakan pembagian tugas antara
sesama anggota pengurus, sehingga jelas diketahui oleh masing-masing anggota
pengurus batas-batas tugas kewajibannya, guna tercapai suatu tata kerja
pengurus yang serasi dan baik,
c. Menetapkan tugas-tugas pekerjaan
yang di laksanakan oleh pegawai dan karyawan lainnya,
d. Menerima petunjuk-petunjuk atau
bimbingan-bimbingan dari pejabat pemerintah.
Tata
tertib rapat pengurus antara lain:
a. Maksud dan tujuan rapat,
b. Peserta rapat,
c. Hak-hak anggota pengurus,
d. Dasar-dasar untuk mengambil
keputusan,
e. Pimpinan rapat dan kewajiban
pimpinan rapat,
f. Daftar hadir,
g. Kuorum rapat,
h. Berita acara,
i. Usul-usul yang di bicarakan dalam
rapat dan lain-lain.
Semua rapat pengurus yang telah diselenggarakan harus di
catat atau diagendakan dalam notulen. Dengan demikian setiap keputusan yang
telah diambil oleh rapat anggota pengurus, baik masih menduduki jabatannya
maupun oleh mereka yang menggantikannya di kemudian hari.
2.4
Pengawas
Koperasi
Salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia adalah
pengawas. Tugas pengawas koperasi adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Wewenang pengawas koperasi pada dasarnya adalah melakukan
penelitian terhadap catatan-catatan yang ada didalam koperasi, termasuk
akuntansi koperasi. Pengawas mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang
diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak-pihak yang dianggap perlu.
Sebagaimana halnya dengan persyaratan umum yang berlaku
untuk para pengurus koperasi, anggota pengawas harus memiliki sifat kejujuran
dan keterampilan kerja. Mengingat fungsi dan kedudukannya dalam pengelolaan
koperasi, maka untuk anggota pengawas dapat juga diberlakukan syarat-syarat
khusus seperti:
1.
Mempunyai
kemampuan berusaha
2.
Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya.
3.
Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.
Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
5.
Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai
keseluruhan.
6.
Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
Masa jabatan pengawas diatur dalam anggaran dasar koperasi.
Masa jabatan pengurus koperasi, yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Pemeriksaan yang dilakukan atas pengelolaan usaha koperasi dapat dibedakan
menjadi 2 bagian yaitu:
1. Pemeriksaan intern yaitu pemeriksaan
yang dilakukan oleh pengawas koperasi yang bertujuan untuk menilai efisiensi
dan efektifitas pengelolaan usaha koperasi oleh pengurus.
2. Pemeriksaan ekstern yaitu
pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak diluar kewenangan koperasi yang
bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah yang sebenarnya terjadi dalam
pengelolaan usaha koperasi.
Sasaran pemeriksaan yang dilakukan terhadap jalannya usaha
koperasi pada garis besarnya dapat dibedakan atas pemeriksaan bidang organisasi
dan manajemen, serta atas bidang usaha, permodalan dan keuangan.
a.
Bidang Organisasi dan Menejement
Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti catatan yang ada pada
buku-buku yang diselenggarakan oleh koperasi. Buku ini terdiri dari:
1) Buku Daftar Anggota
2) Buku Daftar Pengurus
3) Buku Daftar Anggota Pengawas;
4) Buku-buku catatan lainnya yang dapat
memberikan informasi secara umum mengenai organisasi dan manajemen koperasi.
b.
Bidang Usaha, Permodalan dan
Keuangan
Pemeriksaan dibidang ini bertujuan untuk mengetahui bidang
usaha yang dilakukan oleh koperasi didalam menjalankan fungsinya. Dan juga
bertujuan untuk mengetahui jumlah modal koperasi serta dari mana modal itu
diperoleh. Hal ini penting untuk menilai keluwesan (fleksibilitas) usaha
koperasi dalam perkembangan keadaan ekonomi yang dapat berubah serta penting
dalam melakukan analisis kekuatan dan kelemahan koperasi.
2.5
Manajer
Koperasi
Koperasi yang sudah maju pada dasarnya memerlukan tenaga
manajer yang profesionaluntuk menjalankan kegiatan usahanya. Peran manajer
dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh
pengurus.
Pengurus bertanggung jawab penuh dan harus memahami
keinginan para anggota dan merumuskannya dalam suatu kebijakan. Pengurus boleh
memberikan arahan-arahan kegiatan, sedangkan pelaksanaan detilnya harus
diserahkan kepada manajer. Manajer professional dan mampu menggunakan dan
memanfaatkan sumberdaya yang tersedia yang berada dalam kewenangannya.
Tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai
berikut:
a. Memimpin kegiatan usaha yang telah
di gariskan oleh pengurus.
b. Mengangkat atau memberhentikan
karyawan koperasi atas persetujuan pengurus.
c. Membantu pengurus dalam menyusun
amggaram nelanja dan pendapatan koperasi..
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Menurut UU No.25/1992 Alat kelengkapan organisasi koperasi
terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi,
Pengawas Koperasi dan bila memungkinkan dapat mengangkat Manajer Koperasi
yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus dan pengawas
koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah
tenaga profesional non anggota.
Anggota koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik,
maka koperasi harus memiliki alat perengkapan organisasi. Alat perlengkapan
koperasi sebagimana di ketahui adalah pilar-pilar yang akan menentukan maju
mundurnya koperasi.
Pengurus adalah pelaksanaan usaha koperasi yang
bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengawasan adalah orang yangmengadakan
pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan dapat di beri saran demi kemajuan
ekonomi. Manajer adalah orang yang di beri wewenang dan kuasa untuk mengelola
dan bertanggungjawab kepada pengurus koperasi.
3.2
Saran
Penulis sepenuhnya menyadari akan kekurangan makalah kami,
dengan penuh kerendahan hati, penulis menanti kritik atau saran yang bersifat
membangun guna memperbaiki makalah kami selanjutnya
DAFTAR PUSTAKA
Gunawan.
2009. Alat Perlengkapan Koperasi. (wartawarga.gunadarma.ac.id/
2009/11/1-alat-perlengkapan;koperasi/) 11 Oktober 2014
Setiawan. Putrea. 2008. Managemen Coperation. (http://putra*finance-accounting-taxation.blogspot.com/2008/05/management-coperation.html) 11 Oktober 2014
Artikel Terkait
0 comments:
Post a Comment