Alhamdulillah puji
syukur kehadirat Allah SWT karena pada hari ini kita masih dapat di pertemukan
kembali di tempat yang penuh berkah ini, yang insya Allah masih tetap dalam
lindungan Allah SWT. Amin ya robbal alamin
Yang saya hormati bapak
Prof. Dr. H. Hariadi Said M.Si selaku dosen / pembimbing dimata kuliah
Filsafat ini, serta teman-teman seperjuangan kelas 5c. Semoga segala ilmu dan
dukungan dari teman-teman semua akan bernilai ibadah di mata Allah SWT.
Pada kesempatan hari
ini ijinkanlah saya untuk membacakan / memaparkan isi makalah saya yang
berjudul “ Hukum Dalam Dimensi Olahraga Renang “.
DEFINISI
FILSAFAT (HUKUM)
Menurut Dworkin dkk,
yang di terjemahkan oleh Yudi Santoso (2013 : 6) Hukum adalah sebagai sejenis
hokum tertentu melandasi gagasan mengenai hokum sebagai institusi social,
karena hanya aturan-aturan yang ditindaki atau dikembangkan dalam institusi
dapat menjadi sebuah hukum.
Kemudian menurut
Dominikus Rato (2010 : 19) menyatakan bahwa hukum adalah orang berfilsafat
tentang hukum disebabkan oleh rasa ingin tahu belaka, rasa heran terhadap
perilaku seseorang mengapa tunduk dan taat pada hukum, rasa ingin tahu bahwa
hukum mampu menciptakan ketentraman, kedamaian, ketertiban dan keadilan.
Selanjutnya lagi
menurut Zoachim Friedrich dalam buku Otje Salman (2012 : 5) Filsafat hukum
merupakan filsafat terapan, jika kita analisa artinya bahwa filsafat hukum
dapat diterapkan di dalam masyarakat dengan cara menyusun teori hukumnya.
Jadi dari ketiga teori
diatas saya dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa hukum adalah aturan-aturan
atau hal-hal kita taati dalam suatu komunitas kecil ataupun besar, sehingga
kita harus tunduk dan taat pada aturan yang ditetapkan tersebut. Contohnya
apabila kita ingin menjadi warga negara Indonesia yang baik kita harus menaati
segala hukum dan aturan yang berlaku di Negara ini. Karena pada dasarnya Negara
kita adalah Negara hukum dan kita harus menaati itu.
DEFINISI
OLAHRAGA (RENANG)
Menurut Sri Wahyuni dkk
(2010 : 85) Renang merupakan olahraga yang dilakukan di air. Renang dapat
dilakukan oleh setiap orang, baik anak-anak, remaja maupun dewasa. Melakukan
renang sangat baik bagi kesehatan dan pertumbuhan manusia karena dengan
berenang seluruh organ tubuh dapat bergerak mulai dari kaki, tangan hingga
kepala.
Selanjutnya menurut
Faridha Isnaini dan Sumarto (2010 : 142) Renang adalah olahraga yang cukup tua,
sebab pada zaman dahulu renang digunakan sebagai alat belah diri dalam menghadapi
tantangan alam. Kira-kira tahun 1800 baru orang-orang Jerman dan Australia
mendirikan kolam renang. Sejak saat itulah renang dimasukkan kedalam salah satu
mata pelajaran di sekolah ketentaraan. Pada zaman penjajahan Belanda olahraga
renang masuk ke Indonesia.
Selanjutnya lagi
menurut Aan Sunjata Wisahati dan Teguh Santosa (2010:107) Renang merupakan
olahraga yang menyenangkan dan banyak bermanfaat untuk menguatkan semua otot-otot
tubuh.Selain itu renang dapat memupuk rasa percaya diri serta menimbulkan sikap
pemberani.
Dari ketiga kesimpulan
di atas saya dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa renang adalah olahraga yang
di gemari oleh semua orang. Selain untuk menyehatkan badan, olahrga renang juga
dapat melatih otot maupun fisik. Kemudian renang menjadi olahraga alternative
selain,sepak,bola, karena alat dan peralatnya mudah di temukan. Selain itu juga
olahraga renang juga bisa menjadi alternatif untuk tujuan berekreasi bagi orang
yang ingin melepaskan penat saat bekerja.
KETERKAITAN
ANTARA HUKUM DENGAN RENANG
Jadi dari ke enam Teori
di atas saya dapat mengaitkan bahwa hukum sangatlah penting bagi olahraga
renang ini karena apabila pada saat kita berenang tidak memahami aturan- aturan
atau hukum dari olahraga tersebut maka
pasti akan menemui kesulitan saat di kolam nanti.Contohnya kita harus melatih
pernafasan kita selama mungkin di dalam air dan sebelum kita melakukan renang
alangkah baiknya kita minimal melakukan pemanasan terlebih dahulu seperti
pemanasan statis, dinamis kemudian di tutup dengan kombinasi. Dan kita harus
ketahui bahwa bukan hanya di renang kita
harus memahami hukum atau aturan- aturannya tetapi di semua cabang olahraga
lainnya juga.
Data Diri Penyusun
Nama : Moh. Apriansyah Male
Judul : Hukum Dalam Dimensi Olahraga Renang
Tahun : 2015
Facebook :
Twitter : -
Artikel Terkait
terimakasih banyak ilmuanya, saya ambil dulu deh
ReplyDelete.silahkaN..."
Delete.seNaNg bisa membantu..."